KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Kepala BPH Migas Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai bagian dari proses tersebut, KPK memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), ER, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap ER dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (16/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ER telah hadir di lokasi pemeriksaan. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021," jelas Budi.
Selain ER, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu TA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021, dan SHB, yang menjabat sebagai Direktur Gas BPH Migas pada tahun yang sama. Budi Prasetyo menambahkan bahwa SHB juga telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi atas nama TA (mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021), ER (Kepala BPH Migas), dan SHB (Direktur Gas BPH Migas 2021)," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Selain penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar USD 1 juta (setara dengan Rp 16,6 miliar). Penggeledahan juga dilakukan di delapan lokasi yang berbeda.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti yang kuat untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yang dianggap relevan dengan perkara ini.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk membawa para pelaku ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan pejabat penting di sektor energi.
KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor energi, dan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sektor energi, serta perlunya kerjasama dari semua pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.