Sengketa Empat Pulau di Aceh Singkil Diduga Dipicu Potensi Sumber Daya Alam

Polemik kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yang kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, mengindikasikan bahwa sengketa ini berakar dari potensi kandungan energi dan gas alam yang signifikan di pulau-pulau tersebut.

"Mengapa keempat pulau itu menjadi rebutan?" tanya Mualem saat memberikan sambutan pada pelantikan wali kota dan wakil wali kota Sabang. "Karena ada kandungan energi, kandungan gas, sama besarnya dengan yang ada di Andaman. Itulah inti permasalahannya," ungkapnya, seperti yang dilansir oleh detikSumut.

Politisi senior dari Partai Aceh ini juga menyinggung keberadaan Pulau Andaman, wilayah India yang berdekatan dengan Aceh. Ia berkelakar agar Pulau Rondo di Sabang dijaga dengan ketat agar tidak diklaim oleh negara lain.

"Pulau kita mau direbut di Singkil. Kita ambil Andaman aja, boleh? Karena dekat. Kalau tidak, jaga Pulau Rondo biar tidak diambil India. Walaupun bercanda kita harus hati-hati juga," ujar Mualem, disambut gelak tawa para tamu undangan dan anggota DPR Kota Sabang.

Meski menyampaikan pernyataan tersebut dengan nada bercanda, Mualem menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah hak milik Aceh. Keempat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan status administratif pulau-pulau ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Penetapan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh, yang mengklaim bahwa perubahan batas wilayah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan dari pihak Aceh. Pemerintah Aceh berencana untuk mengambil langkah hukum untuk mempertahankan haknya atas keempat pulau tersebut. Polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada penyelesaian yang jelas dan mengikat secara hukum dari pemerintah pusat.

Berikut adalah nama pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek