Sidang Lanjutan Kasus Perlindungan Situs Judi Online Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol). Sidang lanjutan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 16 Mei 2025, di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa yang diduga berperan dalam memuluskan akses situs-situs judi online, sehingga terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, mengkonfirmasi perihal sidang tersebut. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Identitas saksi yang akan dihadirkan masih belum diungkapkan kepada publik. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, kasus ini teregistrasi dengan nomor 278/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Tony.

Kasus ini terbagi menjadi empat klaster:

  • Klaster Koordinator: Meliputi Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Eks Pegawai Kominfo: Terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster Agen Situs Judi Online: Melibatkan Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Menjerat Darmawati dan Adriana Angela Brigita, yang diduga menampung dana hasil perlindungan situs judi online.

Para terdakwa dari klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparatur negara hingga pihak swasta, dalam jaringan yang diduga memfasilitasi operasional situs judi online di Indonesia.