Presiden Prabowo Prioritaskan Petugas Pemadam Kebakaran di Jalan Tol

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen ketika rombongan Presiden Prabowo memberikan prioritas jalan kepada sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) di jalan tol. Tindakan ini menuai pujian dari warganet, mengingat masih banyak pengguna jalan yang kurang peduli terhadap kendaraan prioritas.

Video tersebut, yang awalnya diunggah oleh akun Instagram @rands_zambank_official dan kemudian dibagikan oleh berbagai akun lain, memperlihatkan mobil MPV mewah berpelat RI 1 segera menepi saat mendengar sirine mobil damkar. Petugas patroli dan pengawalan (patwal), atau yang sering disebut voorijder, terlihat memberikan isyarat dengan mengayunkan tangan, mengarahkan pengguna jalan lain untuk memberikan ruang kepada mobil damkar yang sedang dalam misi penyelamatan.

Unggahan video tersebut disertai keterangan yang memuji tindakan responsif rombongan presiden. Banyak warganet memberikan apresiasi atas kesigapan Presiden Prabowo dan tim pengawalnya. Mereka berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas, khususnya para pengguna jalan lainnya, untuk selalu mendahulukan kendaraan prioritas seperti damkar dan ambulans.

Tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas mengatur prioritas kendaraan di jalan raya. Pasal 134 undang-undang ini menyebutkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama dalam daftar kendaraan yang harus didahulukan. Urutan prioritas ini disusun berdasarkan tingkat urgensi dan kepentingan penyelamatan.

Berikut adalah urutan lengkap kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sesuai dengan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 menambahkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang tercantum dalam Pasal 134, wajib dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine. Hal ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar dapat memberikan jalan dengan aman dan tertib.

Dengan adanya aturan yang jelas dan contoh positif dari tokoh publik seperti Presiden Prabowo, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan darurat semakin meningkat. Hal ini akan membantu mempercepat respons petugas dalam menangani situasi kritis dan menyelamatkan nyawa.