Warga Tunggulsari Kendal Protes Proyek Galian C yang Mendadak Muncul
Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (16/06/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap proyek galian C yang tiba-tiba muncul di wilayah mereka. Aksi ini dipicu oleh kurangnya sosialisasi dan transparansi terkait izin dan dampak proyek tersebut.
Dalam aksi yang dipusatkan di depan balai desa, warga membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi, menyuarakan kekecewaan dan kekhawatiran terhadap dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas galian C. Sempat terjadi ketegangan saat dialog antara perwakilan warga dan kepala desa berlangsung, namun situasi berhasil diredam dan disepakati untuk mengadakan musyawarah desa (Musdes).
Erwin, yang bertindak sebagai juru bicara warga, menyampaikan bahwa penolakan ini didasari oleh fakta bahwa masyarakat tidak pernah diajak berdiskusi atau diberi informasi yang memadai mengenai proyek galian C ini. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk pengangkut material galian.
"Kami sangat terkejut ketika tiba-tiba ada aktivitas galian C. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya," ujarnya.
Senada dengan Erwin, Muhairi, seorang tokoh masyarakat setempat, menambahkan bahwa warga tidak ingin jalan desa mereka mengalami kerusakan seperti yang terjadi di desa-desa lain akibat aktivitas serupa. Ia menekankan pentingnya rembug desa untuk membahas masalah ini secara bersama-sama, mengingat truk-truk galian C akan melewati jalan yang juga digunakan oleh anak-anak sekolah.
Siti, perwakilan dari kaum perempuan Desa Tunggulsari, juga menyampaikan keprihatinan yang sama. Ia mendesak agar aspirasi masyarakat didengarkan dan dipenuhi, karena galian C dianggap merugikan dan berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan banjir, serta membahayakan keselamatan anak-anak sekolah.
Sisca Meriksnia, Ketua Komisi C DPRD Kendal, turut hadir dalam aksi tersebut dan menyatakan keprihatinannya atas situasi yang terjadi. Ia berjanji akan mengawal aspirasi warga Desa Tunggulsari dan mendesak pemerintah untuk melakukan penertiban izin galian C di seluruh Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, menjelaskan bahwa perizinan terkait pertambangan, termasuk izin lingkungan, berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menambahkan bahwa persetujuan kepala desa merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengajuan izin.
Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid, akhirnya menyetujui usulan untuk mengadakan musyawarah desa yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat. Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian, menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan ketertiban aksi unjuk rasa tersebut. Ia berharap semua pihak dapat menghormati dan mematuhi hasil musyawarah desa yang akan datang.
Dampak yang dikhawatirkan warga antara lain:
- Kerusakan jalan desa
- Potensi banjir akibat kerusakan lingkungan
- Bahaya bagi anak-anak sekolah
- Kurangnya sosialisasi dan transparansi
Musyawarah desa diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.