Maraknya Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Media Sosial, AFPI Mengimbau Masyarakat Waspada

Fenomena kelompok yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) semakin marak di media sosial. Kelompok-kelompok ini tak hanya menyerukan untuk mangkir dari kewajiban membayar utang, tetapi juga membagikan 'tips' dan trik untuk menghindari penagihan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan tren negatif ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh.

Ketua AFPI, Entjik S Djafar, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini. Menurutnya, ajakan untuk gagal bayar (galbay) pinjol semakin gencar disebarkan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok. Ironisnya, kelompok-kelompok ini juga menyediakan panduan praktis untuk menghindari kejaran debt collector.

"Ada oknum-oknum yang secara aktif mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol. Mereka bahkan memberikan saran dan petunjuk bagaimana cara menghindarinya," ujar Entjik.

AFPI menegaskan bahwa setiap pinjaman, terutama yang disalurkan melalui lembaga keuangan legal seperti fintech P2P lending, wajib dibayarkan. Pinjaman online bukanlah dana hibah atau bantuan sosial yang bisa didapatkan secara gratis.

"Kami tetap melakukan penagihan. Karena pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Ini bukan yayasan sosial, ada perjanjian yang harus ditaati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pinjaman," tegas Entjik.

Beberapa modus operandi yang sering disarankan oleh kelompok galbay pinjol antara lain:

  • Mengganti nomor telepon dan memblokir kontak debt collector.
  • Menolak panggilan telepon dari penagih utang.
  • Memprovokasi debt collector agar melakukan penagihan yang melanggar aturan OJK, sehingga peminjam dapat berlindung di balik status 'korban'.

Entjik menambahkan, banyak akun media sosial yang secara terbuka menawarkan jasa galbay dan membagikan 'tips' menghindari pembayaran pinjol. Beberapa contoh modus yang ditemukan antara lain:

  • Menghapus semua aplikasi pinjol dari ponsel.
  • Mengaktifkan fitur blokir otomatis untuk panggilan dari nomor tidak dikenal.
  • Mengubah pengaturan privasi media sosial.
  • Tidak membalas pesan dari debt collector.
  • Melakukan klarifikasi ke seluruh kontak bahwa data telah disalah gunakan.

AFPI mengimbau masyarakat untuk berpikir bijak sebelum memutuskan untuk mengikuti ajakan galbay pinjol. Selain merugikan diri sendiri karena berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia (BI), tindakan ini juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan di mata lembaga keuangan lainnya. Lebih lanjut, gagal bayar pinjol juga dapat berimplikasi hukum di kemudian hari.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh iming-iming keuntungan sesaat yang ditawarkan oleh kelompok galbay pinjol. Jika mengalami kesulitan keuangan, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi yang terbaik.