Aksi Pencurian Motor di Malangbong Berujung Penangkapan Pelaku dan Penembakan Warga
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang residivis di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh warga dan penembakan terhadap salah seorang korban. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (15/6), di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Malangbong.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Malangbong, AKP Suwarna, kejadian bermula ketika dua orang pelaku, salah satunya berinisial AAS, mencoba mencuri sepeda motor milik warga. Korban yang menyadari aksi tersebut, langsung berteriak dan melakukan pengejaran bersama tiga orang saksi lainnya.
AAS yang panik karena aksinya diketahui, kemudian mengeluarkan sebuah pistol dari dalam tasnya dan menembakkannya sebanyak tiga kali ke arah warga yang mengejarnya. Akibat tembakan tersebut, seorang warga mengalami luka-luka. Meskipun begitu, warga terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AAS. Sementara itu, rekan AAS berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.
Warga yang geram dengan aksi pelaku sempat melampiaskan emosinya sebelum akhirnya AAS diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa sepucuk pistol jenis airsoft gun, gas CO2, peluru gotree, kunci letter Y, tas selempang, dan gunting kecil.
Kapolsek Malangbong juga mengungkapkan bahwa AAS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Malangbong. Atas perbuatannya, AAS kini ditahan di Mapolsek Malangbong dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api ini menambah daftar panjang keresahan warga Garut terhadap aksi kriminalitas. Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap beberapa pelaku curanmor bersenjata api lainnya di wilayah Garut.