Sidang Kasus Sabung Ayam Berdarah: Peltu Yun Heri Lubis Memohon Maaf kepada Keluarga Korban
Peltu Yun Heri Lubis Menangis di Persidangan, Sampaikan Permohonan Maaf Mendalam
Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang, saat Peltu Yun Heri Lubis, terdakwa dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, menyampaikan permohonan maafnya. Dengan suara bergetar dan air mata berlinang, Peltu Lubis mengakui kesalahannya dan menyampaikan rasa penyesalan mendalam kepada keluarga AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya yang menjadi korban penembakan oleh Kopda Bazarsah, rekannya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Peltu Lubis mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kopda Bazarsah mengelola arena sabung ayam tersebut. Ia menyatakan sangat terpukul atas insiden tragis yang merenggut nyawa rekan-rekan kepolisian yang selama ini memiliki hubungan baik dengannya.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ucap Peltu Lubis dengan nada pilu. "Selama ini, hubungan kami dengan Kapolsek Negara Batin dan seluruh anggota Polsek sangat baik. Tidak pernah ada perselisihan. Apalagi dengan Pak Lusiyanto, sudah saya anggap seperti keluarga sendiri."
Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, mengaku telah lama mengenal AKP Anumerta Lusiyanto. Keduanya kerap melakukan patroli bersama dan saling mengunjungi. Ia mengungkapkan betapa terkejut dan terpukulnya atas kejadian tersebut, mengingat kedekatan emosional yang terjalin antara dirinya dengan para korban.
"Istri Pak Lusiyanto juga saya kenal baik. Kami sering bertemu di Polsek. Saya dan Pak Kapolsek sering berkunjung, mengikuti pengajian, dan patroli bersama. Makanya, saya sangat kaget dengan kejadian ini," imbuhnya.
Peltu Lubis Siap Bertanggung Jawab dan Menerima Hukuman
Peltu Yun Heri Lubis menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang telah terjadi dan menerima hukuman apapun yang akan dijatuhkan kepadanya. Ia menyadari bahwa perbuatannya telah menyebabkan kerugian dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban serta mencoreng nama baik institusi.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya karena kami bersalah besar. Saya siap bertanggung jawab," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Peltu Yun Heri Lubis didakwa oleh Oditur Militer dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, Kopda Bazarsah menghadapi dakwaan yang lebih berat, meliputi pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat dan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana hingga menyebabkan hilangnya nyawa anggota kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.