Kementerian PKP Kaji Ulang Luas Minimum Rumah Subsidi, Cicilan Berpotensi Turun Drastis

Kementerian PKP Kaji Ulang Luas Minimum Rumah Subsidi, Cicilan Berpotensi Turun Drastis

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji ulang aturan terkait luas minimum rumah subsidi. Inisiatif ini membuka peluang signifikan bagi penurunan biaya cicilan bulanan, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak dengan lebih terjangkau.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa saat ini, cicilan rumah subsidi berkisar di angka Rp 1 jutaan per bulan. Namun, dengan adanya penyesuaian luas minimum rumah, diharapkan angka ini dapat ditekan hingga Rp 600 ribu per bulan. "Jika masukan dari berbagai pihak dapat diakomodasi dan harga rumah menjadi lebih murah, kami akan berupaya agar cicilan juga ikut turun, bahkan bisa mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Saat ini, Kementerian PKP sedang dalam tahap diskusi intensif dengan para pengembang perumahan dan pihak perbankan untuk menentukan harga rumah subsidi yang paling optimal. Tujuannya adalah menciptakan skema cicilan yang lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat.

"Kami sedang melakukan berbagai simulasi dan perhitungan untuk mengeksplorasi kemungkinan penurunan harga. Harapannya, cicilan rumah subsidi dapat lebih rendah dibandingkan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berlaku saat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Lippo Group sempat memamerkan contoh rumah minimalis dengan luas 14 meter persegi sebagai gambaran potensi desain rumah subsidi. James Riady, pimpinan Lippo Group, menyatakan bahwa rumah tersebut dapat dibangun di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan harga rumah subsidi sekitar Rp 110 juta, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp 600 ribu dengan tenor 20 tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyambut baik contoh desain tersebut, meskipun menekankan bahwa luas 14 meter persegi dapat dijadikan acuan minimal dan masih memungkinkan untuk didesain lebih luas. Ia juga membuka peluang bagi pengembang lain untuk mengusulkan desain rumah subsidi yang inovatif.

Meski demikian, Ara masih enggan memberikan pernyataan definitif mengenai harga rumah subsidi. Ia menekankan pentingnya menerima masukan dari berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan final. "Kami ingin membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan masukan. Kami tidak ingin terburu-buru agar tidak ada yang merasa belum diberi kesempatan," jelasnya.

Rencana perubahan batasan luas minimal rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf tersebut tidak hanya mengatur perubahan luas bangunan, tetapi juga luas tanah, yang semula minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengembang dalam menyediakan rumah subsidi yang terjangkau.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sendiri. Dengan cicilan yang lebih ringan, impian memiliki hunian yang layak bukan lagi sekadar angan-angan.