Penertiban Bangunan Liar di DAS Ciliwung dan Cisadane Cegah Banjir Jabodetabek
Penertiban Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai Ciliwung dan Cisadane untuk Mitigasi Banjir Jabodetabek
Serangkaian bencana banjir yang baru-baru ini melanda wilayah Jabodetabek, meliputi Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Jakarta, telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi akar permasalahan. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan, melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana banjir yang semakin sering terjadi akibat pembangunan yang tidak terkendali di daerah aliran sungai.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, empat vila mewah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah dibongkar. Penertiban ini dilakukan karena keempat vila tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, terutama di kawasan Puncak yang rawan bencana.
Keempat vila yang dibongkar adalah Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus. Penertiban ini merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk menindak 15 vila lain yang berada di hulu sungai DAS Ciliwung dan diduga juga melakukan pelanggaran serupa. Proses klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila-vila tersebut juga tengah dilakukan oleh pihak berwenang. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa penertiban tidak akan berhenti di DAS Ciliwung.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane," tegas Rudianto. Ia menambahkan bahwa perluasan area penertiban merupakan bagian penting dari upaya mitigasi bencana banjir yang disebabkan oleh pembangunan liar di kawasan hutan. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mengurangi risiko banjir di masa mendatang dan menciptakan tata ruang yang lebih terencana dan ramah lingkungan di wilayah Jabodetabek. Pemerintah juga tengah mengkaji rencana tata ruang yang lebih komprehensif untuk mencegah pembangunan yang merusak lingkungan dan meningkatkan kapasitas infrastruktur penanggulangan banjir.
Langkah-langkah yang akan diambil ke depannya meliputi:
- Peningkatan pengawasan pembangunan di sepanjang DAS Ciliwung, Cisadane, dan sungai-sungai lainnya di Jabodetabek.
- Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian DAS.
- Pengembangan sistem peringatan dini banjir yang lebih efektif.
- Peningkatan kapasitas infrastruktur penanggulangan banjir.
Pemerintah berharap dengan langkah-langkah ini, risiko banjir di Jabodetabek dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.