Aksi Heroik Warga Dayeuhkolot Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Diamankan Massa

Aksi pencurian sepeda motor di Sukabirus, Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh warga setempat. Insiden yang terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB ini sempat memicu amarah massa terhadap pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja, pelaku yang diketahui berinisial AD (37) tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B-4430-FTG. Kejadian bermula ketika korban sedang menikmati kopi di sebuah warung kopi (warkop).

"Pelaku mencoba membobol kunci motor yang terparkir di depan warkop. Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh pemilik warung yang langsung memberitahu korban," jelas AKP Triyono.

Korban yang menyadari kendaraannya menjadi sasaran pencurian, langsung berteriak "maling". Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang dengan sigap mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Emosi warga pun tak terhindarkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Dayeuhkolot yang tiba di lokasi.

"Kami segera mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk menghindari amukan massa yang lebih parah," imbuh Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Seorang rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dengan nomor polisi B-4430-FTG
  • Satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Kapolsek Dayeuhkolot mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat-tempat umum. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.