Vonis Seumur Hidup untuk Jumran: Keluarga Jurnalis Juwita Menyatakan Kekecewaan

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Jumran atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis muda asal Banjarbaru. Putusan ini disambut dengan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum mereka. Keluarga Juwita, yang sejak awal menginginkan hukuman mati bagi pelaku, merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya dapat mempertimbangkan penerapan prinsip ultra petita, yang memungkinkan hakim memberikan putusan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum, baik dalam jenis maupun durasi hukuman. Pazri juga menyoroti tidak diindahkannya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Komnas HAM terkait restitusi bagi keluarga korban. Menurutnya, pertimbangan hakim bahwa Jumran tidak mampu membayar restitusi dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

"Seharusnya, jika pelaku tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisinya dalam memenuhi kewajiban restitusi. Ini demi keadilan bagi keluarga korban," tegas Pazri, Senin (16/6/2025).

Selain vonis penjara seumur hidup, Jumran juga menghadapi ancaman pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Putusan ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan Juwita yang telah menarik perhatian publik. Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menghadirkan sejumlah fakta yang memberatkan Jumran. Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sehingga vonis penjara seumur hidup dianggap sebagai hukuman yang setimpal.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Vonis Seumur Hidup: Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Jumran.
  • Kekecewaan Keluarga: Keluarga Juwita menyatakan kekecewaan karena menginginkan hukuman mati bagi pelaku.
  • Tuntutan Kuasa Hukum: Kuasa hukum keluarga korban menyayangkan tidak diterapkannya prinsip ultra petita dan rekomendasi restitusi.
  • Ancaman Pemecatan: Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.
  • Pembunuhan Berencana: Majelis Hakim menyatakan Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Keluarga Juwita berharap agar keadilan dapat terus diperjuangkan, meskipun vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya memenuhi harapan mereka.