Kabur ke Malaysia, Pria di Serang Ditangkap atas Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pria berinisial HS (23) terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Serang, Banten. HS, yang berasal dari Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Serang setelah sempat melarikan diri hingga ke negeri jiran, Malaysia. Peristiwa memilukan ini terjadi pada April 2022 di wilayah Cikande.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, terungkap bahwa HS dan korban menjalin hubungan asmara saat korban masih berusia 16 tahun. HS yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Serang, memanfaatkan relasi tersebut untuk melakukan hubungan intim berulang kali dengan korban. Hubungan terlarang itu dilakukan di kediaman bibi pelaku, yang terletak di Desa Situterate. Akibat perbuatan bejat HS, korban kemudian mengandung.
Keluarga korban yang mengetahui kondisi tersebut, segera meminta pertanggungjawaban dari HS untuk menikahi korban. Awalnya, HS menjanjikan akan menikahi korban setelah menyelesaikan pendidikannya. Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. HS justru melarikan diri dari Cikande, meninggalkan korban dan keluarganya dalam keadaan terpukul.
Tindakan HS tersebut mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada 26 April 2022. Satreskrim Polres Serang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, segera bergerak cepat untuk memburu pelaku. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mendapatkan informasi bahwa HS berada di Kota Tanjung Balai. Namun, upaya pencarian di sejumlah lokasi persembunyian yang dicurigai tidak membuahkan hasil.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa HS melarikan diri ke Malaysia. Beberapa waktu kemudian, Unit PPA kembali mendapatkan petunjuk bahwa HS telah kembali ke kampung halamannya. Dengan bantuan personel Satreskrim Polres Tanjung Balai, petugas berhasil meringkus HS di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selama dalam pelarian, tersangka mengakui bahwa ia bersembunyi di kampung halamannya sebelum akhirnya kabur ke Malaysia. Untuk bertahan hidup, HS bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran. Saat ini, HS ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.