Sengketa Wilayah Pulau: Perebutan Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara Berlanjut
Perebutan kepemilikan atas empat pulau kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2009 ini kembali mencuat dan menarik perhatian pemerintah pusat. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dilaporkan turun tangan untuk menyelesaikan konflik wilayah ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan DPR dan memutuskan untuk mengambil alih penanganan sengketa tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan kedua belah pihak. Keempat pulau yang menjadi sumber perselisihan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pemerintah Aceh mengajukan perubahan nama atas keempat pulau tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi legal, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi tersebut terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang dipersengketakan. Keputusan Kemendagri ini kemudian memicu reaksi dari Pemerintah Aceh yang meminta adanya peninjauan ulang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri dalam upaya mencari titik temu. Kemendagri menjadwalkan evaluasi menyeluruh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Masa depan empat pulau ini masih belum jelas, tetapi dengan intervensi langsung dari Presiden, diharapkan solusi yang adil dan menguntungkan kedua provinsi dapat segera ditemukan.
Selain isu sengketa pulau, berita lain yang juga menjadi sorotan adalah polemik perizinan Florawisata Santerra de Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ekspansi lahan yang dilakukan oleh pengelola tempat wisata tersebut ternyata belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan, tidak adanya NPWP, izin alih fungsi lahan pertanian, pembangunan di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT yang tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan tidak adanya Amdal Lalin yang menyebabkan kemacetan.
Berita duka juga datang dari dunia musik Indonesia. Gusti Irwan Prabowo, yang dikenal dengan nama panggung Gustiwiw, meninggal dunia setelah ditemukan di kamar mandi rumahnya. Ibunya, Sri Yulianti, mengungkapkan bahwa Gusti sempat mengeluh pusing sebelum meninggal. Dokter menduga bahwa Gusti mengalami tekanan darah tinggi yang memicu gangguan pada jantungnya. Tekanan darah tinggi seringkali tidak menunjukkan gejala selama bertahun-tahun, tetapi dapat menyebabkan komplikasi serius jika tidak ditangani dengan baik.