Pemerintah Perketat Pengawasan Media Sosial: Batas Usia Pengguna Ditetapkan 18 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), pemerintah berupaya meminimalisir risiko yang dihadapi anak-anak di ranah siber.

Menkominfo Meutya Hafid, dalam acara literasi digital di Makassar, mengungkapkan bahwa aturan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka anak di bawah umur yang aktif menggunakan media sosial. Mengacu pada undang-undang yang berlaku, batasan usia anak adalah 18 tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna media sosial adalah anak-anak.

"Tantangan yang kita hadapi adalah anak-anak sudah terpapar gawai dan media sosial, padahal mereka belum sepenuhnya matang secara emosional dan kognitif," ujar Meutya Hafid. Data menunjukkan bahwa usia anak mendominasi profil pengguna internet di Indonesia, mencapai hampir 50%.

Oleh karena itu, Menkominfo mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah, kata Meutya, telah berupaya menunda usia anak untuk masuk ke platform media sosial. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan edukasi di lingkungan keluarga.

Kominfo juga aktif menindak konten-konten negatif, seperti pornografi dan perundungan digital. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera melakukan take down terhadap konten-konten yang melanggar aturan. Meutya mencontohkan kasus komunitas sedarah yang kontennya langsung dihapus setelah dilaporkan.

Selain itu, Kominfo juga meminta platform media sosial untuk proaktif menghapus konten-konten negatif dari platform mereka. Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu bagi platform untuk menghapus konten yang melanggar, mulai dari 4 hingga 24 jam. Saat ini, Kominfo sedang mengevaluasi kepatuhan platform terhadap aturan tersebut.

PP Tunas sendiri masih dalam tahap persiapan. Pemerintah memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Meski demikian, Kominfo terus melakukan sosialisasi dan meminta penjelasan dari para platform terkait implementasi aturan tersebut.

Menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan aturan khusus terkait judi online, Meutya menjelaskan bahwa regulasi tersebut kini berada di Kementerian Hukum dan HAM. Kominfo terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga mengedepankan edukasi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan platform media sosial, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif dan terhindar dari dampak negatifnya.

Berikut adalah tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Kominfo:

  • Penetapan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital.
  • Take down konten negatif seperti pornografi dan perundungan.
  • Mendorong platform media sosial untuk proaktif menghapus konten negatif.
  • Evaluasi kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku.
  • Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait regulasi judi online.

Kominfo mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, terutama orang tua, dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Dengan upaya bersama, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif dan terhindar dari dampak negatifnya.