Kejagung Kembali Memanggil Iwan Kurniawan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman lebih lanjut. Penyidik membutuhkan keterangan Iwan Kurniawan untuk menelusuri aliran dana dan potensi penyalahgunaan kredit, mengingat posisinya yang strategis di Sritex dan sejumlah anak perusahaannya.

"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025," ujar Harli Siregar.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025. Fokus pemeriksaan kali ini adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan anak perusahaan Sritex dalam penyalahgunaan kredit.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
  • Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Diduga, kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk pembelian aset non-produktif. Hal ini menyebabkan Sritex mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.

Total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, dengan pinjaman dari BJB dan Bank DKI sebesar Rp 692 miliar. Kerugian keuangan negara telah ditetapkan akibat macetnya pembayaran kredit tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat bank dan petinggi perusahaan tekstil ternama. Kejagung berupaya mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan Sritex terjerat masalah keuangan yang serius.