Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Warga Apresiasi Kemudahan dan Kelancaran Layanan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai lokasi, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Sejumlah warga yang memanfaatkan program ini di Kantor Samsat Jakarta Utara mengungkapkan kepuasannya terhadap kelancaran dan kemudahan proses pembayaran pajak. Sukamto (50), salah seorang warga, menyatakan bahwa tidak ada kendala berarti yang dialaminya selama proses tersebut. "Pelayanannya oke, dan tidak menyusahkan masyarakat," ujarnya.

Petugas kepolisian yang bertugas di lokasi juga aktif membantu dan mengarahkan masyarakat yang mengalami kebingungan dalam proses pembayaran. Arahan yang jelas dari petugas di setiap loket memastikan kelancaran alur pembayaran pajak.

Musahibu (55), warga lainnya, juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan berarti saat membayar pajak kendaraannya. "Tidak ada kendala, lancar aja. Sudah paham juga alurnya," katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlangsung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dibebaskan dari sanksi denda maupun bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan. "Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja," jelasnya. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan:

  • Penghapusan denda keterlambatan
  • Penghapusan bunga keterlambatan
  • Cukup membayar pokok pajak kendaraan
  • Proses pembayaran yang mudah dan lancar
  • Bantuan dan arahan dari petugas kepolisian

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kemudahan dan kelancaran proses pembayaran, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan adanya program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Jakarta.