Revisi UU TNI: Presiden Tekankan Pensiun Dini Prajurit di Jabatan Sipil
Revisi UU TNI: Presiden Tekankan Pensiun Dini Prajurit di Jabatan Sipil
Usulan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan. Presiden, selaku Panglima Tertinggi TNI, telah memberikan arahan tegas terkait penugasan prajurit di kementerian/lembaga (K/L) sipil. Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Presiden menekankan perlunya penerapan kebijakan pensiun dini bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan di instansi pemerintahan non-militer. Hal ini disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sjafrie menjelaskan, arahan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas TNI. Sistem pensiun dini ini, menurutnya, akan memastikan prajurit yang bertugas di sektor sipil tetap menjunjung tinggi Sapta Marga dan loyalitasnya kepada negara. Proses penugasan pasca pensiun akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan kapabilitas serta kelayakan individu. "Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," tegas Sjafrie. Proses seleksi tersebut, lanjutnya, akan memperhatikan aspek kapabilitas, eligibilitas, dan terutama loyalitas terhadap negara, sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga yang dipegang teguh oleh setiap prajurit TNI.
Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut revisi UU TNI. Panja ini akan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dan melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, yang masing-masing akan menugaskan pejabat eselon I untuk terlibat dalam pembahasan.
Revisi UU TNI ini, menurut Menhan, difokuskan pada empat poin utama. Pertama, penguatan kebijakan modernisasi alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan industri pertahanan dalam negeri. Kedua, penegasan batasan dan mekanisme keterlibatan TNI dalam tugas non-militer. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial. Keempat, penyesuaian ketentuan kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi TNI.
Menhan juga menyampaikan bahwa usulan perubahan pasal dalam RUU TNI dari pemerintah difokuskan pada beberapa hal penting, antara lain: kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 53). Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi peran TNI dalam tugas di luar konteks militer, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Revisi UU TNI ini bertujuan untuk memastikan peran TNI tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional.