Polemik Batas Wilayah Aceh Mencuat, UU Nomor 24 Tahun 1956 Jadi Rujukan
Polemik Batas Wilayah Aceh Mencuat, UU Nomor 24 Tahun 1956 Jadi Rujukan
Isu mengenai batas wilayah Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), baru-baru ini memberikan pernyataan yang menyinggung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang tersebut mengatur tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
JK menekankan bahwa berdasarkan UU 24/1956, beberapa pulau seperti Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Pernyataan ini muncul di tengah polemik terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut JK, jika pemerintah ingin mengubah status kepulauan tersebut, maka revisi terhadap UU 24/1956 menjadi sebuah keharusan. Ia berpendapat bahwa kedudukan undang-undang lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri dalam negeri. JK juga menyinggung soal pembayaran pajak oleh penduduk pulau-pulau tersebut yang selama ini dilakukan di Singkil, Aceh.
Cakupan Wilayah Aceh dalam UU 24/1956
Pasal 1 ayat (1) UU 24/1956 secara eksplisit menyebutkan cakupan wilayah Aceh meliputi beberapa kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kota Besar Kutaraja
Penjelasan dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa wilayah Aceh meliputi Keresidenan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539. Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Provinsi Aceh, maka wilayah daerah otonom Provinsi Sumatera Utara hanya meliputi wilayah keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur.
Menariknya, UU 24/1956 tidak secara spesifik menyebutkan nama pulau-pulau seperti Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Bahkan, kata "pulau" pun tidak ditemukan dalam keseluruhan isi undang-undang tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum Kepmendagri yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Reaksi dan Implikasi
Pernyataan JK ini tentu memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara diharapkan dapat segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait polemik batas wilayah ini. Kejelasan status kepulauan tersebut sangat penting untuk menghindari konflik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sana.
Persoalan batas wilayah antar daerah memang seringkali menjadi isu sensitif. Perlu adanya kajian mendalam dan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini. Revisi undang-undang, jika memang diperlukan, harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, budaya, dan ekonomi.
Kepastian hukum terkait batas wilayah tidak hanya penting untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan antar daerah. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memediasi dan memfasilitasi dialog antara Aceh dan Sumatera Utara agar tercapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.