Taman Jakarta Beroperasi Penuh, Satpol PP Gencarkan Imbauan Anti-Asusila
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warganya dengan membuka ruang publik seperti taman selama 24 jam. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan tersendiri terkait ketertiban dan keamanan. Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk larangan berbuat asusila di sejumlah taman, termasuk Taman Langsat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi pelanggaran norma dan ketertiban umum di ruang publik yang kini beroperasi tanpa batasan waktu. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menjaga norma dan tata tertib saat berada di taman. Sebanyak 15 spanduk imbauan telah dipasang di berbagai titik strategis di dalam area taman.
Selain pemasangan spanduk, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan rutin di taman-taman, terutama pada malam hari. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko di Taman Langsat. Keberadaan posko ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan taman buka 24 jam ini juga mendapatkan perhatian dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Beliau mengaku telah menerima laporan mengenai adanya aktivitas yang tidak pantas di taman-taman tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Pramono meminta petugas untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran norma dan ketertiban umum.
Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta merta membuat kebijakan taman buka 24 jam dihentikan. Menurutnya, kebijakan ini juga mendapatkan respons positif dari sebagian masyarakat. Bahkan, perayaan HUT Jakarta mendatang direncanakan akan diadakan di salah satu taman yang buka 24 jam.
Gubernur Pramono juga menyoroti kritik yang muncul terkait pembukaan fasilitas publik hingga malam hari. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengatasi masalah tawuran, melainkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas publik kapan saja mereka mau.
Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi:
"Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan," demikian bunyi perda tersebut.
Dengan adanya upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan taman-taman di Jakarta dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.