e-BPKB: Era Baru Pencatatan Kendaraan Bermotor yang Aman dan Terintegrasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional mulai Maret 2025. Langkah ini menandai era baru dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, dengan fokus pada keamanan, efisiensi, dan integrasi data.
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB akan dimulai untuk kendaraan roda empat baru. e-BPKB hadir dengan sejumlah fitur inovatif yang signifikan dibandingkan dengan BPKB konvensional, antara lain:
-
Chip Elektronik (e-Chip): Berbeda dengan BPKB fisik yang berbentuk lembaran kertas, e-BPKB hadir dalam format yang lebih ringkas menyerupai e-paspor dan dilengkapi dengan chip elektronik. Chip ini berfungsi sebagai media penyimpanan data kendaraan dan identitas pemilik secara digital. Teknologi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pemalsuan dan modifikasi ilegal.
-
Tanda Tangan Digital: Penerbitan e-BPKB dilengkapi dengan tanda tangan digital oleh pejabat kepolisian yang berwenang. Tanda tangan digital ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan mendukung sistem forensik digital. Proses penerbitan ulang e-BPKB yang hilang atau rusak juga menjadi lebih mudah dan cepat, karena dapat dicetak ulang tanpa mengurangi legalitasnya.
-
Integrasi Data Terpusat: Seluruh data kendaraan dan pemilik akan tersimpan dalam database terpusat yang dikelola oleh Korlantas Polri. Sistem ini memungkinkan pelacakan kendaraan, transfer kepemilikan, dan pengawasan hukum yang lebih efektif. Potensi kecurangan seperti laporan kehilangan BPKB palsu atau penyalahgunaan di lembaga pegadaian juga dapat diminimalisir.
-
Kemudahan Integrasi dengan Lembaga Lain: Chip dalam e-BPKB terhubung dengan sistem data tunggal yang memungkinkan akses informasi kendaraan oleh berbagai pihak terkait, seperti pegadaian, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan, yang selama ini seringkali memakan waktu lama.
-
Riwayat Kendaraan Terdokumentasi Lengkap: e-BPKB mampu mencatat seluruh riwayat kendaraan, termasuk mutasi, blokir, perubahan kepemilikan, dan informasi penting lainnya. Fitur ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas untuk mengetahui asal-usul kendaraan dan rekam jejak kepemilikannya secara transparan.
Dengan penerapan e-BPKB, Korlantas Polri berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan sistem administrasi kendaraan bermotor yang lebih modern dan terpercaya, serta menekan angka kriminalitas terkait pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen kendaraan.