Fenomena Pengemis Berpenghasilan Tinggi di Ponorogo: Penghasilan Rp 12 Juta Per Bulan dan Empat Ponsel
Fenomena Pengemis Berpenghasilan Tinggi di Ponorogo: Penghasilan Rp 12 Juta Per Bulan dan Empat Ponsel
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo kembali mengamankan sejumlah pengemis yang terindikasi menjalankan praktik mengemis secara terorganisir. Operasi yang dilakukan selama bulan Ramadhan berhasil menangkap tiga individu yang kedapatan memiliki penghasilan fantastis, jauh melampaui rata-rata pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Satu di antara mereka bahkan tercatat memiliki empat ponsel. Penghasilan yang diraup dalam sebulan mencapai angka yang mengejutkan: Rp 12 juta.
Ketiga individu tersebut, masing-masing berinisial S (warga Kota Blitar), M (warga Kabupaten Madiun), dan DU (warga Kabupaten Sragen), tertangkap basah saat meminta-minta di sejumlah perempatan lampu merah di wilayah Kabupaten Ponorogo. Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aktivitas mereka. Mereka memanfaatkan kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas untuk membangkitkan rasa empati para pengendara dan mendapatkan simpati dalam bentuk pemberian uang.
"Ketiga pengemis ini merupakan penyandang disabilitas," ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya. "Mereka memanfaatkan keterbatasan fisik untuk menarik simpati pengguna jalan." Operasi yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB berhasil mengamankan ketiga individu tersebut. Hasil penggeledahan menunjukkan mereka memiliki uang tunai yang cukup signifikan. Uang tunai yang ditemukan di tas dan dompet mereka rata-rata mencapai Rp 400.000, hasil 'kerja' selama tiga jam (dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB).
Lebih mengejutkan lagi, S, warga Kota Blitar, ditemukan membawa empat ponsel Android dalam tasnya, selain uang tunai sebesar Rp 340.000. Fakta ini mengindikasikan adanya pola kegiatan yang terstruktur dan terencana dalam praktik mengemis yang mereka jalankan. Keberadaan empat ponsel tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan teknologi dalam mendukung aktivitas mengemis tersebut, seperti misalnya untuk koordinasi atau bahkan promosi kegiatan mengemis mereka.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena ketiganya merupakan residivis. Mereka pernah terjaring operasi serupa sebelumnya dan telah menjalani rehabilitasi di bawah naungan Dinsos Kabupaten Ponorogo. Namun, mereka kembali ke jalan lama dengan alasan warga Ponorogo dikenal ramah dan dermawan. Saat ini, mereka ditampung di rumah singgah kantor Dinsos P3A Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kabupaten Ponorogo, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasus ini membuka mata akan adanya praktik mengemis yang terorganisir dan menguntungkan secara finansial. Pihak Dinsos P3A Ponorogo perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh para pengemis tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif juga dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini secara tuntas, termasuk upaya pemberdayaan bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari praktik mengemis.
Catatan: Informasi waktu dan tanggal kejadian mengacu pada berita asli.