Pembahasan RUU KUHAP Intensif, Sosialisasi Gencar Dilakukan di Perguruan Tinggi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah memfokuskan diri pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Proses legislasi ini dipandang krusial sebagai fondasi bagi sistem peradilan pidana di masa depan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan bahwa pemerintah aktif melakukan sosialisasi RUU KUHAP, bahkan menyasar kalangan akademisi di berbagai perguruan tinggi.
"Pembahasan KUHAP sedang berlangsung intensif. Informasi yang saya terima, sosialisasi juga gencar dilakukan di kampus-kampus," ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025).
Sarmuji menekankan pentingnya sinkronisasi antar-regulasi dalam sistem hukum. Ia berpendapat, pembahasan RUU lain yang terkait erat dengan KUHAP, seperti RUU Perampasan Aset, sebaiknya ditunda hingga RUU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih dan kebutuhan revisi di kemudian hari.
- Prioritas RUU KUHAP: Pembahasan RUU KUHAP diprioritaskan karena akan menjadi landasan utama sistem peradilan pidana.
- Sinkronisasi Regulasi: Pentingnya sinkronisasi antara RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset untuk menghindari konflik hukum.
- Sosialisasi di Kampus: Pemerintah melakukan sosialisasi RUU KUHAP di lingkungan kampus.
"Sebaiknya, sesuai dengan masukan dari para ahli dan komisi terkait, undang-undang perampasan aset dibahas setelah KUHAP selesai," jelas Sarmuji. Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa menyesuaikan dengan KUHAP yang baru dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Sarmuji menjelaskan bahwa Fraksi Golkar belum menerima draf RUU Perampasan Aset secara resmi. Akibatnya, pembahasan substantif di internal fraksi belum dapat dilakukan. "Rancangan undang-undangnya belum kami terima. Kami belum bisa memberikan tanggapan detail mengenai undang-undang tersebut jika rancangannya saja belum ada," pungkasnya.