Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Non-PTUN dalam Sengketa Empat Pulau dengan Sumatera Utara

Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas dalam upaya mengembalikan empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Sumatera Utara. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa ini. Pernyataan ini disampaikan di hadapan peserta aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh.

Syakir menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh akan fokus pada upaya-upaya administratif dan konsultatif untuk memperjuangkan kembali Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Besar. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tim akan menyusul Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, ke Jakarta untuk mengikuti pembahasan penyelesaian sengketa ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami tidak akan menempuh jalur PTUN. Kami mempersiapkan administrasi, melakukan konsultasi privat, dan langkah-langkah lain yang kami harapkan dapat membuahkan hasil, seperti yang saat ini sedang diupayakan oleh Bapak Gubernur, yang sangat konsen untuk merebut kembali pulau-pulau tersebut," ujar Syakir kepada media.

Syakir berharap, dengan intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, persoalan sengketa empat pulau ini dapat segera terselesaikan dan pulau-pulau tersebut dapat kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh. Ia menambahkan bahwa berkas-berkas dokumen penting, termasuk Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada masa itu, akan dibawa ke Jakarta sebagai bukti pendukung.

"Pembahasan rencananya akan dilakukan besok. Kami akan memaparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan di tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh," jelasnya.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh. Aksi ini bertujuan untuk menuntut penyelesaian sengketa empat pulau yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, serta mengembalikan pulau-pulau tersebut ke Provinsi Aceh.

Koordinator aksi, Ilham Rizky Maulana, mengungkapkan bahwa aksi mereka merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Indonesia yang dinilai telah mengingkari janji untuk merawat dan menjaga perdamaian di Aceh. Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh akan terus melawan jika merasa dikhianati.

"Jika setiap hari kami terus dikhianati, kami akan melawan," tegas Rizki dalam orasinya.

Oleh karena itu, Rizki menyerukan kepada pemerintah pusat untuk segera mengembalikan empat pulau yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara, sebagai upaya untuk meredam amarah masyarakat Aceh.

"Kami meminta agar empat pulau yang telah dicaplok oleh Sumatera Utara untuk dikembalikan kepada rakyat Aceh," pungkasnya.

Upaya Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur non-PTUN menunjukkan komitmen untuk mencari solusi damai dan konstruktif. Diharapkan dengan dukungan dari pemerintah pusat dan semua pihak terkait, sengketa ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.