Terlelap di Bus, Pekerja Asal Kudus Jadi Korban Perampokan Modus Polisi Gadungan di Jombang

Nahas menimpa Amo'in, seorang pekerja harian lepas berusia 68 tahun asal Jekulo, Kudus. Ia menjadi korban perampokan dengan modus penyamaran sebagai polisi saat tak sadarkan diri di dalam bus. Peristiwa ini terjadi di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 8,6 juta.

Kejadian bermula pada pertengahan Mei lalu, ketika Amo'in melakukan perjalanan dari Surabaya dengan tujuan Terminal Jombang. Karena kelelahan, ia tertidur lelap di dalam bus. Tanpa disadarinya, ia melewati Terminal Jombang dan terbangun di sebuah warung di Desa Jatipelem, Jombang, sekitar pukul 01.00 WIB.

Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa korban kemudian berniat kembali ke Terminal Jombang dengan mencari tumpangan angkutan umum. Saat itulah, tiga orang tak dikenal mendekatinya dan mengaku sebagai polisi yang sedang berpatroli. Mereka menawarkan bantuan untuk mengantarkan Amo'in ke terminal, tawaran yang diterima dengan percaya oleh korban.

Namun, niat baik yang ditawarkan ternyata hanyalah kedok. Di dalam mobil, ketiga pelaku memaksa Amo'in menyerahkan kartu identitas dan menggeledah barang bawaannya. Korban berusaha melawan, namun dianiaya hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku menguras dompet dan tas korban, mengambil uang tunai sebesar Rp 900.000 dan Rp 5.200.000. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku membuang Amo'in di wilayah Purwosari, Kediri, beserta handphone miliknya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Salah satu pelaku berhasil ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang beraksi di berbagai wilayah," ungkap AKP Margono. Modus yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura sebagai polisi untuk menipu dan merampok penumpang bus yang lengah.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Berikut rincian kerugian yang dialami korban:

  • Uang tunai di dompet: Rp 900.000
  • Uang tunai di tas: Rp 5.200.000
  • Handphone

Total kerugian: Rp 8.600.000