Ferrari Alami Insiden Saat Pengangkutan, Asuransi Siap Menanggung?
Insiden Ferrari di Tol Cengkareng: Pertanyaan Seputar Tanggungan Asuransi Mengemuka
Sebuah insiden yang melibatkan mobil sport mewah Ferrari berwarna hitam terjadi di ruas Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/6/2025). Mobil tersebut, yang sedang diangkut menggunakan truk towing, terguling dan menjadi viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan sejumlah orang berusaha mengembalikan posisi mobil ke keadaan semula.
Insiden ini memicu perdebatan mengenai pertanggungan asuransi. Dalam situasi seperti ini, di mana kendaraan mengalami kerusakan saat proses pengangkutan, siapakah yang bertanggung jawab dan bagaimana klaim asuransi dapat diajukan? Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, kendaraan yang diangkut oleh pihak ketiga, seperti diler resmi, umumnya masih dijamin oleh asuransi pengangkutan barang milik diler. Jika mobil tersebut milik konsumen dan diangkut menggunakan towing, kerusakan akibat terguling juga dapat diklaim.
Ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) secara eksplisit mencakup risiko kerusakan akibat terguling. Pasal 1 ayat 1 butir 1.1 PSAKBI menyatakan bahwa polis menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terbalik. Dengan demikian, insiden Ferrari yang terguling di tol termasuk dalam kategori risiko yang dijamin.
Namun, perlu diingat bahwa perlindungan asuransi untuk kendaraan yang sedang diangkut memiliki batasan. Pasal 3 ayat 2.1 PSAKBI menyebutkan bahwa kerusakan pada barang yang sedang diangkut oleh kendaraan bermotor (dalam hal ini, truk towing) tidak termasuk dalam pertanggungan, kecuali jika barang tersebut menjadi objek pertanggungan dalam polis yang sah. Artinya, jika Ferrari tidak memiliki polis asuransi tersendiri atau tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi pengangkutan barang milik diler atau jasa pengirim, klaim asuransi dapat ditolak.
Biaya Penyelamatan dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Selain kerusakan kendaraan, PSAKBI juga mengatur mengenai biaya penyelamatan kendaraan. Pasal 18 menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan kendaraan ke bengkel atau tempat lain setelah kejadian juga dapat diganti, maksimal 0,5 persen dari harga pertanggungan kendaraan, tanpa dikenai risiko sendiri (own risk).
Lebih lanjut, jika insiden terjadi akibat kelalaian operator towing, pemilik kendaraan berhak mengajukan klaim berdasarkan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PSAKBI. Klaim ini memungkinkan pemilik kendaraan menuntut ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pihak luar, dengan persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi. Dalam situasi seperti ini, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti laporan kepolisian, kronologis kejadian, foto kerusakan kendaraan, dan dokumen polis.