KPK Usut Dugaan Aliran Dana Izin TKA ke Lingkar Dalam Eks Menteri Muhaimin Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Terbaru, penyidik KPK memeriksa Muller Silalahi, yang pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada era Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

Pemeriksaan Muller Silalahi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (16/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menggali informasi terkait dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan izin TKA kepada para tersangka dalam kasus ini. Fokus pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Muller Silalahi memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam praktik suap dan pemerasan yang terjadi di Kemenaker pada periode tersebut.

Menurut Budi Prasetyo, setelah pensiun dari Kemenaker, Muller Silalahi bergabung dengan sebuah perusahaan bernama PT TM sebagai agen jasa pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini menjadi perhatian KPK karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Berikut daftar kedelapan tersangka tersebut:

  • Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  • Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
  • Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  • Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  • Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf
  • Jamal Shodiqin (JMS) selaku staf
  • Alfa Eshad (ALF) selaku staf

KPK menduga para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 53,7 miliar. Rincian uang yang diterima masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  • Suhartono (Rp 460 juta)
  • Haryanto (Rp 18 miliar)
  • Wisnu Pramono (Rp 580 juta)
  • Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar)
  • Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar)
  • Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar)
  • Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar)
  • Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar)

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemenaker dan terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi ini. Pendalaman peran Muller Silalahi sebagai staf ahli Menakertrans di era Cak Imin menjadi penting untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dalam kasus ini.