Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Istana Jakarta, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatanganinya. Kebijakan ini menjangkau total 9,4 juta penerima, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta seluruh pensiunan di pusat dan daerah. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jadwal Pencairan dan Besaran THR dan Gaji Ke-13

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo, yang juga menekankan bahwa komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan. Untuk ASN daerah, besarannya akan disamakan dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima besaran yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Kebijakan Pemerintah Lain untuk Ramadhan 2025

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025 Masehi. Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons atas peningkatan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode tersebut. Berikut beberapa kebijakan yang telah diterapkan:

  • Penurunan Harga Tiket Pesawat: Pemerintah telah memastikan penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.
  • Penurunan Tarif Tol dan Transportasi: Tarif tol dan transportasi umum akan diturunkan untuk mendukung kelancaran perjalanan mudik Lebaran.
  • THR untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD: Pemerintah mendorong pemberian THR bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online: Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga akan mendapatkan bonus hari raya.

Alokasi Anggaran

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025, meningkat dari Rp 48,7 triliun pada tahun sebelumnya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya telah memastikan pencairan THR 100 persen kepada ASN dan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan detail lebih lanjut.

Kesimpulannya, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan kesejahteraan ASN, TNI-Polri, dan pensiunan melalui pencairan THR dan gaji ke-13 tepat waktu, serta memberikan berbagai insentif lain untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.