Menaker Pastikan THR Swasta dan Bonus Hari Raya Pekerja Online Cair H-7 Lebaran
Menaker Pastikan THR Swasta dan Bonus Hari Raya Pekerja Online Cair H-7 Lebaran
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja online akan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kepastian ini disampaikan menyusul diterbitkannya dua Surat Edaran (SE) Menaker yang mengatur hal tersebut.
SE pertama, Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Menaker Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan secara penuh, tanpa pencicilan. Saya meminta perusahaan untuk benar-benar memperhatikan ketentuan ini," tegas Menaker Yassierli dalam konferensi pers tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Sementara itu, SE kedua, Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan pesan antar. Besaran BHR yang diberikan maksimal 20% dari pendapatan rata-rata bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, besaran ini hanya berlaku bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Perhitungan ini didasarkan pada data kinerja selama setahun terakhir.
Menaker menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria penerima BHR 20%. "Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelasnya. Bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori tersebut, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi yang menaungi mereka.
Menaker juga mengingatkan bahwa pemberian BHR tidak boleh mengurangi hak-hak kesejahteraan pengemudi dan kurir online yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan semua perusahaan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Rincian Ketentuan THR dan BHR:
- THR Pekerja Swasta:
- Wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
- Pembayaran penuh, tidak boleh dicicil.
- Berlaku proporsional untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
- BHR Pengemudi & Kurir Online:
- Maksimal 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan (untuk yang produktif dan berkinerja baik).
- Pembayaran sesuai kemampuan perusahaan aplikasi bagi yang tidak memenuhi kriteria produktivitas dan kinerja.
- Wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
- Tidak boleh mengurangi hak kesejahteraan lainnya.
Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.