Warga Eks Timor Timur Protes Relokasi ke Perumahan Minim Fasilitas

Ratusan warga eks Timor Timur (Timtim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (16/6/2025), menyuarakan penolakan terhadap relokasi ke 2.100 unit rumah yang dibangun pemerintah di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Para demonstran, yang diwakili oleh Imanuel Martens, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kondisi perumahan yang dinilai tidak memadai. Kekhawatiran utama mereka adalah ketiadaan fasilitas penunjang vital seperti sekolah dan pusat kesehatan di lokasi relokasi. Mereka juga menyoroti tidak adanya lahan pertanian yang disediakan, yang menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga eks Timtim. "Jika kami dipindahkan ke sana, lalu di mana anak-anak kami akan bersekolah?" tanya Imanuel dengan nada prihatin.

Selain masalah fasilitas, warga juga mengkritik kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak layak huni. Banyak rumah yang dilaporkan rusak dan diduga bermasalah sejak awal pembangunan, menimbulkan kecurigaan akan praktik korupsi. Lebih lanjut, Imanuel menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi kerja para buruh yang terlibat dalam proyek pembangunan perumahan tersebut. Ia mengklaim bahwa hak-hak buruh telah diabaikan, mulai dari proses rekrutmen yang tidak transparan hingga pembayaran upah yang tidak pasti.

Para pengunjuk rasa berharap Pemerintah Provinsi NTT dapat turun tangan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Selain berunjuk rasa di Kantor Gubernur NTT, massa juga menggelar aksi serupa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntut keadilan dan solusi yang komprehensif atas masalah relokasi ini.

Adapun tuntutan warga eks Timtim adalah sebagai berikut:

  • Penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai di lokasi relokasi.
  • Pemberian lahan pertanian yang layak untuk mendukung mata pencaharian warga.
  • Perbaikan kualitas bangunan rumah yang rusak dan investigasi dugaan korupsi.
  • Peningkatan kondisi kerja dan pemenuhan hak-hak buruh yang terlibat dalam proyek pembangunan.