Penagihan Utang Pinjol: Sampai Kapan Debt Collector Boleh Menagih?
Tren gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin marak, memicu pertanyaan tentang batasan waktu penagihan utang. Meskipun banyak kelompok galbay bermunculan di media sosial, tindakan ini bukanlah solusi dan utang tetap wajib dibayar.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa pinjaman, terutama dari lembaga keuangan legal, harus dilunasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membayar pinjaman.
Aturan Penagihan yang Harus Dipatuhi
Proses penagihan utang oleh perusahaan fintech terikat pada aturan OJK dan kebijakan AFPI. Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 melarang penggunaan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam penagihan. Penagihan langsung oleh debt collector hanya boleh dilakukan kepada peminjam, bukan pihak lain. Waktu penagihan pun dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan tersebut secara rinci menyebutkan:
- Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya boleh melalui jalur pribadi, di alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Penagihan hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00.
Bagi pinjol yang tergabung dalam AFPI, penagihan juga harus mengikuti itikad baik sesuai SK Pengurus AFPI 02/2020. Penagihan langsung kepada debitur yang gagal bayar lebih dari 90 hari dilarang.
Batas Waktu dan Upaya Hukum
Artinya, pinjol hanya dapat menagih utang secara langsung selama 90 hari. Namun, utang tidak otomatis hangus. Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat menggunakan jasa perusahaan penagihan pihak ketiga yang diakui OJK.
Selain itu, perusahaan fintech berhak mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dapat menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dengan demikian, meskipun ada batasan waktu penagihan langsung, kewajiban membayar utang pinjol tetap ada. Debitur yang gagal bayar lebih dari 90 hari dapat menghadapi penagihan oleh pihak ketiga atau bahkan upaya hukum.