Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: KPK Ungkap Upaya Perusakan Barang Bukti

Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: KPK Ungkap Upaya Perusakan Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat telah dirusak dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri. Pengungkapan ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Senin (16/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara intensif menginterogasi Hendrawan Purwanto, yang menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang. Fokus utama pertanyaan adalah seputar penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantornya.

"Apakah benar ruangan saudara digeledah oleh penyidik KPK?" tanya jaksa dengan nada serius.

Hendrawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan mengakui bahwa sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting dan lembaran kertas, telah disita oleh penyidik KPK.

Saat jaksa menyinggung mengenai kondisi kertas yang ditemukan dalam keadaan sobek-sobek, Hendrawan mengakui bahwa dirinya dilanda kepanikan saat mendengar kabar mengenai penggeledahan tersebut. Ia beralasan bahwa kepanikan itu muncul karena kekhawatiran akan banyaknya pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik KPK.

"Saya khawatir akan banyak pertanyaan dari penyidik KPK," ungkap Hendrawan, mencoba menjelaskan alasannya.

Selain itu, jaksa KPK juga menggali informasi mengenai komunikasi yang terjadi antara saksi Hendrawan dan terdakwa Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, selama proses penggeledahan berlangsung.

Kehadiran Hendrawan sebagai saksi dianggap penting karena ia memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai proyek yang diduga menjadi sumber praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Ia juga mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali bertemu dengan terdakwa Alwin Basri, suami Mbak Ita, di mana dalam pertemuan tersebut ia menerima arahan dan referensi terkait proyek-proyek tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu:

  • Heverita Gunaryati Rahayu (mantan Wali Kota Semarang)
  • Alwin Basri (suami Heverita)
  • Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang)
  • Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa)

Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 9 miliar. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada tanggal 21 April 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang kasus korupsi ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, menarik perhatian besar dari masyarakat yang menantikan perkembangan dan hasil akhir dari proses hukum ini.