DPRD Bali Pertimbangkan Legalisasi Tajen untuk Atasi Keresahan Masyarakat

Polemik seputar sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah 'tajen' di Bali kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, membuka wacana legalisasi praktik ini, merespon aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng.

Kresna Budi mengungkapkan bahwa selama masa resesnya, banyak warga yang mengharapkan adanya kejelasan hukum terkait tajen. Menurut mereka, tajen bukan sekadar perjudian, melainkan juga memiliki nilai tradisi dan keagamaan yang mendalam dalam ajaran Hindu Bali. Lebih jauh, tajen merupakan bagian tak terpisahkan dari ritual adat yang dikenal sebagai 'tabuh rah'. Praktik ini, kata Kresna Budi, seringkali dimanfaatkan oleh oknum aparat yang mengambil keuntungan ilegal dari penyelenggaraan tajen, memanfaatkan celah antara tradisi dan potensi perjudian.

Ketidakjelasan regulasi yang ada saat ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Tajen yang seharusnya menjadi bagian dari upacara keagamaan dan tradisi kini cenderung tidak terkendali dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kresna Budi menekankan bahwa tajen telah menjadi bagian dari realitas sosial yang tak bisa diabaikan. Para leluhur Bali telah mengadopsi tajen menjadi bagian dari ritual 'tabuh rah', sehingga pemerintah perlu hadir dengan kebijakan yang mampu mengelola kegiatan ini secara konstruktif.

Kresna Budi juga menyoroti potensi dampak ekonomi positif dari tajen. Dengan regulasi yang tepat, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pedagang kecil dan penyedia jasa di sekitar lokasi penyelenggaraan. Namun, tanpa campur tangan pemerintah, keresahan masyarakat berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, DPRD Bali berencana untuk mendiskusikan dan mengkaji legalitas tajen bersama tim ahli. Tujuannya adalah untuk merumuskan solusi konkret yang dapat menjadi acuan dalam mengelola praktik ini di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melestarikan nilai-nilai tradisi, dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.