Keterlambatan Pencairan Tunjangan Guru PPPK Buleleng Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Pemerintah Daerah
Keresahan melanda sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng, Bali, terkait belum cairnya tunjangan penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV tahun 2024. Ungkapan kekecewaan ini membanjiri kolom komentar media sosial Instagram milik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan pencairan tunjangan tersebut. Menurutnya, dana untuk Tamsil dan TPG triwulan IV bagi guru PPPK baru ditransfer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhir tahun 2024. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak dapat memasukkan anggaran tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, karena proses penyusunan telah dilakukan pada bulan Agustus 2024.
"Kami tidak memungkinkan untuk mencairkan dana tersebut pada bulan Desember, karena akan memerlukan perubahan APBD kembali. Akibatnya, anggaran tersebut akan masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)," jelas Suyasa di Buleleng, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Suyasa menjelaskan bahwa sebelum dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun 2025, dana Tamsil dan TPG harus terlebih dahulu dinyatakan sebagai SiLPA berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut baru diterima pada akhir Mei 2025.
"Pembahasan APBD Perubahan di DPRD baru akan dilakukan pada bulan Juni 2025 ini. Setelah penetapan, seluruh SiLPA yang peruntukannya jelas, seperti TPG triwulan IV tahun 2024 dan Tamsil triwulan IV tahun 2024, akan segera dicairkan kepada guru yang berhak," imbuhnya.
Suyasa mengakui bahwa keterlambatan pencairan tunjangan guru ini bukan pertama kali terjadi. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh mekanisme di tingkat kementerian yang harus menunggu data final di akhir tahun, mengingat adanya perubahan data guru seperti pensiun, kenaikan pangkat, atau perubahan jabatan. Ia meyakini bahwa sebagian besar guru telah memahami kondisi ini.
"Saya yakin para guru sebenarnya sudah memahami kondisi ini, karena kejadian serupa telah berulang dari tahun ke tahun. Anggaran baru ditransfer oleh pusat di akhir tahun. Jadi, ini bukan karena Pemerintah Daerah tidak mau membayarkan," tegasnya.
Suyasa juga menambahkan bahwa proses pencairan Tamsil dan TPG untuk guru tidak lagi melalui Pemerintah Daerah. Dana tunjangan akan ditransfer langsung oleh Kemendikbudristek ke rekening masing-masing guru. Ia berharap proses pencairan tunjangan guru di tahun ini dapat berjalan lebih lancar.
Rincian Masalah:
- Tunjangan yang Terlambat: Tunjangan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2024.
- Penerima: Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng, Bali.
- Penyebab Keterlambatan: Transfer dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang baru dilakukan pada akhir tahun 2024.
- Solusi: Anggaran akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun 2025 setelah dinyatakan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mekanisme Pencairan: Dana tunjangan akan ditransfer langsung oleh Kemendikbudristek ke rekening masing-masing guru.