Pelajar SMA di Lampung Selatan Ditahan Polisi Terkait Kasus Aborsi dan Penguburan Bayi

Kasus memilukan mengguncang Lampung Selatan, di mana seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RD, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. RD ditangkap atas dugaan tindak pidana aborsi dan penguburan bayi yang baru dilahirkannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah penemuan jasad bayi yang terkubur pada tanggal 11 Juni 2025.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa identitas pelaku pembuangan bayi terungkap setelah serangkaian proses investigasi yang mendalam. "Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Ketapang. Tersangka adalah seorang pelajar SMA berinisial RD," ujarnya pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang antara RD dan kekasihnya yang terjadi pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2024. "Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan pacarnya telah melakukan hubungan intim pada tahun 2024. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah sang pacar," jelas Yusriandi.

Motif utama di balik tindakan nekat RD adalah ketakutan akan diketahui oleh orang tuanya mengenai kehamilan yang tidak direncanakan tersebut. "Motifnya adalah karena pelaku takut ketahuan oleh orang tuanya. Setelah melahirkan di kamar mandi rumahnya, pelaku langsung membuang dan menguburkan bayinya di belakang rumah, dekat dengan kandang ayam," ungkapnya lebih lanjut.

Saat ini, RD telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang penelantaran anak dan penguburan mayat secara tidak sah, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait isu-isu sosial yang melatarbelakanginya, seperti:

  • Pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi remaja
  • Peran keluarga dalam memberikan dukungan dan bimbingan
  • Penanganan kehamilan tidak diinginkan (KTD) secara bertanggung jawab
  • Dampak sosial dari pergaulan bebas di kalangan remaja

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Orang tua juga diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.