Sengketa Kepulauan Aceh Singkil: Nelayan Ancam Aksi Pendudukan
Perselisihan wilayah yang melibatkan empat pulau di Aceh Singkil, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Pulau-pulau yang secara administratif berada di bawah Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, kini menjadi pusat perhatian setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkannya kepada Provinsi Sumatera Utara.
Kecemasan dan kekecewaan melanda warga Gosong Selatan. Camat Singkil Utara, Asnaldi, mengungkapkan bahwa masyarakat siap mengambil tindakan ekstrem demi mempertahankan hak mereka atas pulau-pulau tersebut. "Mereka siap berhenti melaut dan menduduki pulau-pulau itu berhari-hari, demi menjaga tanah kelahiran mereka," tegas Asnaldi.
Menurut Asnaldi, masyarakat setempat telah lama meyakini bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Aceh Singkil. Mereka memiliki bukti kuat, termasuk keberadaan ahli waris dan surat agraria yang sah. Penyerahan pulau-pulau ini kepada Sumatera Utara tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dianggap sebagai pengkhianatan.
Pulau-pulau tersebut memiliki arti penting bagi kehidupan nelayan setempat. Selain menjadi tempat beristirahat, pulau-pulau itu juga menyediakan sumber daya alam, seperti pohon kelapa, yang menunjang mata pencaharian mereka. Ketidakpastian mengenai status pulau-pulau ini telah menciptakan kegelisahan di kalangan nelayan.
Saat ini, masyarakat menanti arahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh. Sengketa kepulauan ini, yang telah berlangsung lama, kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.
Berikut beberapa point yang menjadi perhatian:
- Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang: Gugusan pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
- Desa Gosong Telaga Selatan: Lokasi administratif gugusan pulau yang dipersengketakan.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Instansi yang menyerahkan pulau-pulau tersebut kepada Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Kabupaten di Sumatera Utara yang diklaim oleh Kemendagri sebagai wilayah pulau-pulau tersebut.
- Presiden Prabowo Subianto: Pihak yang diharapkan dapat memberikan putusan akhir terkait sengketa ini.