Polemik Dugaan Pencurian Berujung Penetapan Tersangka Wakil Rektor Universitas Dharma Agung
Medan, Sumatera Utara - Kasus dugaan pencurian di Universitas Dharma Agung, Medan, memasuki babak baru dengan ditetapkannya Wakil Rektor berinisial YS sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Ketua Yayasan Perguruan Dharma Agung, Hana Nelsri Kaban, menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka tersebut, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Hana Nelsri Kaban, pihak yang melaporkan YS atas dugaan pengeroyokan, yaitu H dan S, justru merupakan pihak yang diduga melakukan pencurian uang dari ruangan universitas pada tanggal 2 Mei 2025. Peristiwa tersebut yang kemudian memicu terjadinya kontak fisik antara kedua belah pihak. Yayasan Perguruan Dharma Agung menyayangkan lambatnya penanganan laporan yang mereka ajukan terkait dugaan pencurian tersebut, sementara laporan terhadap YS justru diproses dengan cepat.
"Sangat kami sesalkan bahwa laporan kami jalannya sangat lambat. Justru yang melapor, yang diduga melakukan tindakan pidana pencurian ini, duluan diproses. Makanya, WR (Wakil Rektor) kami sekarang sudah ditetapkan tersangka," ujar Hana Nelsri Kaban.
Pihak yayasan telah melaporkan H dan S atas dugaan pencurian dengan kekerasan pada tanggal 2 Mei 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Hana Nelsri Kaban berharap agar penegak hukum dapat lebih berimbang dalam menangani perkara ini dan mengutamakan kepentingan umum.
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, membantah adanya dugaan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum penangkapan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan. Pihak kepolisian juga memiliki bukti berupa video dugaan penganiayaan dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Kuasa hukum YS, Rico Simanjuntak, menyampaikan bahwa kliennya ditangkap pada tanggal 4 Juni 2025 di Jalan Syailendra, Kota Medan, setelah shalat Ashar. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1x24 jam, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Rico Simanjuntak menilai bahwa tindakan kepolisian terkesan terburu-buru dan ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi terhadap YS.
"Yang janggal, proses penangkapannya. Seharusnya kan wawancara, terus pemanggilan, dan lainnya. Ini kan wawancara, naik lidik, tangkap. Padahal di BAP pun belum. Setelah ditangkap baru mau di BAP. Kan melanggar itu. Ya kami anggap ini upaya kriminalisasi YS," kata Rico Simanjuntak.
Rico Simanjuntak membantah bahwa YS melakukan pemukulan terhadap H dan S. Menurutnya, saat kejadian pada tanggal 2 Mei 2025, H dan S bersama beberapa orang lainnya datang ke ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung dan mengambil uang sekitar Rp 150 juta. YS dan satpam yang berjaga berupaya menggagalkan aksi tersebut, sehingga terjadi keributan. Dalam momen itu, Rico Simanjuntak menegaskan bahwa YS tidak melakukan pemukulan.
Konflik internal di Universitas Dharma Agung, yang bermula dari pergantian ketua yayasan dari Fartahi Siregar ke Hana Nelsri Kaban, diduga menjadi latar belakang dari kasus ini. H dan S diduga berada di kubu Fartahi Siregar, sementara YS diduga berada di kubu Hana Nelsri Kaban.