Gedung Kantor Camat Kubutambahan Buleleng Memprihatinkan: Pegawai Gelisah Menanti Perbaikan

Kondisi memprihatinkan menyelimuti Kantor Camat Kubutambahan di Kabupaten Buleleng, Bali. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat ini mengalami kerusakan struktural yang signifikan, menimbulkan kekhawatiran bagi para pegawai yang bertugas di dalamnya.

Kerusakan paling kentara terlihat pada bagian atap dan langit-langit gedung. Sebagian besar sudah jebol dan berpotensi roboh, mengancam keselamatan para pegawai dan aset kantor. Kondisi ini diperparah dengan kebocoran yang terjadi saat hujan deras. Air masuk hingga ke ruang pelayanan, mengganggu aktivitas dan berpotensi merusak dokumen-dokumen penting.

I Nyoman Arya Lanang, Camat Kubutambahan, mengungkapkan bahwa kerusakan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan yang berarti. Usulan perbaikan sebenarnya sudah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Namun, realisasinya terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah.

Akibat kondisi ini, sebagian pelayanan masyarakat terpaksa dipindahkan ke area depan kantor untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada dokumen dan peralatan kerja. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara agar pelayanan publik tetap dapat berjalan, meskipun dengan segala keterbatasan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengakui adanya permasalahan infrastruktur yang menimpa sejumlah kantor pemerintahan di wilayahnya, termasuk Kantor Camat Kubutambahan. Ia menjanjikan perbaikan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kantor yang kondisinya paling mendesak.

Berikut daftar kerusakan yang terjadi pada kantor Camat Kubutambahan:

  • Atap jebol
  • Plafon runtuh
  • Kebocoran parah saat hujan
  • Kerusakan struktural bangunan

Kondisi Kantor Camat Kubutambahan ini menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perbaikan mendesak dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pegawai, kelancaran pelayanan publik, dan menjaga aset-aset penting milik pemerintah daerah.