Kejati Sulsel Dalami Dugaan Irregularitas Dana Cadangan PDAM Makassar, Puluhan Saksi Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk internal PDAM Makassar serta pihak perbankan yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Meskipun jumlah pasti saksi yang telah diperiksa belum dapat diungkapkan secara detail, Soetarmi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.

"Kami telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pejabat PDAM Makassar dan perwakilan dari pihak perbankan. Proses ini masih terus berjalan untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif," ujar Soetarmi.

Saat ini, Kejati Sulsel belum melibatkan saksi ahli dalam proses penyelidikan karena fokus utama masih pada pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait langsung dengan pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa saksi ahli akan dilibatkan dalam tahap selanjutnya jika diperlukan.

"Untuk saat ini, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Keterlibatan saksi ahli akan dipertimbangkan jika diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Soetarmi.

Kasus ini mencuat setelah adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang menyoroti pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar. Meskipun secara umum keuangan PDAM Makassar dinilai efisien, penempatan dana cadangan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Audit tersebut menemukan indikasi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak dilibatkan dalam proses penempatan dana cadangan.

Sejumlah tokoh penting juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Sulsel, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, dan mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, yang sebelumnya menjabat sebagai KPM. Danny Pomanto mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dana cadangan tersebut.

"Saya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membantu memberikan informasi yang diperlukan," kata Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

"Kami berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kami siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Berikut poin yang diduga menjadi perhatian dalam kasus ini:

  • Dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar.
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari internal PDAM dan pihak perbankan.
  • Hasil audit KAP independen yang menyoroti penempatan dana cadangan.
  • Pemeriksaan mantan Direktur Utama PDAM Makassar dan mantan Wali Kota Makassar.

Kasus ini masih terus bergulir dan Kejati Sulsel berjanji untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar hingga menemukan fakta yang sebenarnya.