Sengketa Empat Pulau: Istana Tekankan Pentingnya Riset Mendalam Sebelum Pengambilan Keputusan
Polemik terkait status kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Menanggapi isu yang beredar, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah memandang perlu adanya penelitian dan pengumpulan data yang komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait sengketa tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Hasan Nasbi menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi yang memadai untuk memberikan penilaian atau komentar yang mendalam. "Perlu riset, perlu ada data. Selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini," ujarnya. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin terburu-buru dalam mengambil sikap tanpa dasar yang kuat.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Keputusan ini memicu perdebatan karena dianggap memindahkan status kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, dari Aceh ke Sumatera Utara.
Keputusan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki bukti historis atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait isu ini. Dasco menyatakan bahwa Presiden akan mengambil alih penanganan persoalan tersebut. Hasan Nasbi menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan aspek historis dalam penyelesaian sengketa ini.
Pemerintah berjanji akan mengeluarkan regulasi yang mengikat mengenai batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Hasan Nasbi menekankan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan sengketa dan harus diterima oleh semua pihak yang terkait.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa ini:
- Empat Pulau yang Dipersengketakan: Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
- Kepmendagri 300.2.2-2138/2025: Memicu polemik karena dianggap memindahkan status kepemilikan pulau.
- Klaim Aceh: Berdasarkan bukti historis.
- Klaim Sumut: Berdasarkan hasil survei Kemendagri.
- Intervensi Presiden: Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan sengketa.
- Regulasi Mengikat: Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mengikat mengenai batas wilayah.
Pemerintah berharap, dengan adanya penelitian yang mendalam dan pertimbangan yang matang, sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan menguntungkan semua pihak. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.