Arief Pramuhanto, Eks Dirut Indofarma, Ajukan Pembelaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 377 Miliar

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pembelaan (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp 377 miliar pada masa pandemi Covid-19.

Tim kuasa hukum Arief Pramuhanto meminta majelis hakim untuk:

  • Membebaskan Arief Pramuhanto dari seluruh dakwaan.
  • Atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.
  • Menerima nota pembelaan yang diajukan.
  • Memulihkan hak, harkat, dan martabat Arief yang dinilai telah dicemarkan oleh tuntutan jaksa.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menuding jaksa telah melakukan error in persona atau salah orang dalam menetapkan Arief sebagai terdakwa. Mereka berargumen bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan Indofarma, adalah sebagai komisaris utama. Sebagai komisaris utama, Arief hanya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasihat, bukan untuk menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto juga mengatakan bahwa surat tuntutan jaksa kepada Arief adalah error in persona (salah orang). Menurut pengacara, kedudukan Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan Indofarma, adalah sebagai komisaris utama yang hanya bertanggung jawab mengawasi dan memberi nasihat. Sementara, dalam uraiannya, jaksa menyebut peristiwa hukum ini terjadi karena kebijakan yang menjadi tanggung jawab direksi atau Direktur Utama PT IGM.

Sementara itu, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa kerugian negara terjadi akibat kebijakan yang menjadi tanggung jawab direksi atau Direktur Utama PT IGM. Hal ini menimbulkan perbedaan interpretasi mengenai peran dan tanggung jawab Arief dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Arief Pramuhanto dituntut hukuman 13 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 226,4 miliar subsidair 7 tahun penjara. Selain Arief, beberapa nama lain juga terlibat dalam kasus ini dan mendapat tuntutan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya:

  • Direktur PT IGM periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.
  • Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.
  • Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah, juga dituntut dengan hukuman yang sama sebagaimana Gigik dan Cecep.