Polda Sumut Lumpuhkan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta dengan Timah Panas

Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas terukur terhadap seorang kurir narkoba berinisial ASW (29) yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi. ASW dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat proses penangkapan dan pengembangan kasus.

"Tindakan tegas terukur terpaksa kami lakukan karena tersangka melakukan perlawanan aktif saat pengembangan kasus," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan resminya.

Penangkapan ASW dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada tanggal 2 Juni lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya pada tahun 2024 dan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba yang akan dibawa ke Jakarta.

Berdasarkan hasil interogasi, ASW mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu tersebut dari dua orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B dan J. Sebagai upah, ASW dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan ASW. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat total 40 kilogram yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus yang telah dimodifikasi.

Menurut pengakuan tersangka, mobil yang digunakan untuk membawa sabu tersebut telah dipasangi alat pelacak GPS. Alat serupa juga dipasang pada mobil boks lain yang juga telah dimodifikasi. Selain sabu seberat 40 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • 1 unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B-1686-FOW
  • 1 unit mobil boks
  • Beberapa unit ponsel

Saat ini, ASW telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.