Pemerintah Soroti Ketidakpatuhan Facebook dan WhatsApp dalam Penanganan Konten Negatif

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyoroti kurangnya kepatuhan dari beberapa platform media sosial terkemuka, termasuk Facebook dan WhatsApp, dalam menindaklanjuti konten-konten negatif yang beredar. Pernyataan ini disampaikan di Makassar, Senin (16/6/2025), menyoroti sebuah masalah krusial terkait perlindungan anak di ranah digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengamanatkan platform untuk secara proaktif menurunkan (take down) konten-konten yang melanggar ketentuan, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Menteri Kominfo menegaskan bahwa platform memiliki tanggung jawab besar karena mereka adalah wadah bagi konten-konten tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberikan dua jalur untuk penanganan konten yang melanggar, yaitu penindakan langsung oleh pemerintah dan penindakan oleh platform atas perintah pemerintah. Namun, seringkali platform menunjukkan kelambanan atau bahkan ketidakpatuhan, terutama dalam kasus konten bermasalah yang beredar di WhatsApp. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap platform-platform ini.

Seharusnya, platform memiliki dan menjalankan sistem moderasi konten yang sesuai dengan mandat pemerintah. Contohnya, untuk konten pornografi anak, platform seharusnya secara aktif menghapusnya. Sayangnya, banyak konten semacam ini yang masih lolos dari moderasi.

Meski mengakui bahwa tidak semua platform menunjukkan kinerja buruk, Menteri Kominfo mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan kritik terhadap platform yang tidak serius dalam melindungi anak-anak atau membiarkan konten negatif beredar. Beliau menekankan pentingnya tekanan dari pengguna sebagai kekuatan pendorong perubahan di industri digital. Apabila pengguna terus bersikap pasif, platform tidak akan termotivasi untuk memperbaiki diri, dan konten-konten yang merugikan anak-anak akan terus beredar.

Pemerintah berencana untuk terus mengevaluasi platform-platform yang tidak patuh. Tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, akan diambil jika platform tetap tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan berulang kali. Revisi terhadap PP Tunas juga akan dilakukan jika platform terbukti terlalu sering tidak mematuhi aturan.

Melalui PP Tunas, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dunia digital.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan:

  • Ketidakpatuhan Platform: Facebook dan WhatsApp dinilai belum sepenuhnya patuh dalam menurunkan konten negatif.
  • PP Tunas: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan hukum untuk penindakan konten negatif.
  • Tanggung Jawab Platform: Platform memiliki tanggung jawab besar dalam memoderasi konten dan melindungi anak-anak.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat diharapkan lebih aktif memberikan kritik terhadap platform yang lalai.
  • Tindakan Pemerintah: Pemerintah akan mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak patuh.

Dengan adanya upaya bersama antara pemerintah, platform, dan masyarakat, diharapkan dunia digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan positif bagi generasi muda.