Kejati Kaltim Dalami Penggunaan Dana Hibah DBON, Ketua Kembali Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Olahraga, Ketua DBON Kaltim Diperiksa Intensif

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kaltim pada Senin (16/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023. Zairin diperiksa secara maraton selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik Kejati Kaltim, pemeriksaan sempat tertunda pada sesi pagi.

"Masih belum final, banyak pertanyaan terutama terkait dengan penggunaan dana itu," ungkap Zairin usai menjalani pemeriksaan.

Zairin menjelaskan bahwa dari total dana hibah Rp100 miliar, DBON Kaltim hanya menerima sebagian, yakni sekitar Rp30 miliar. Selebihnya dialokasikan kepada sejumlah lembaga dan organisasi olahraga lainnya di wilayah Kaltim.

Pembentukan DBON dan Alokasi Dana Hibah

Pembentukan DBON Kaltim didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023, yang menunjuk Zairin Zain sebagai Ketua Tim Koordinasi. Selanjutnya, dana hibah dikucurkan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Namun, Kejati Kaltim menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi penyalahgunaan dana hibah tersebut. "Dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku," tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya.

Penggeledahan Kantor Dispora dan Penyitaan Dokumen

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diyakini terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani," kata Toni Yuswanto.

Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP. Kejati Kaltim menduga adanya penyalahgunaan dana hibah oleh Lembaga DBON Kaltim, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejati Kaltim nomor 28/O.4.3/Penkum/05/2025. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut dan berpotensi mengungkap fakta-fakta baru.

Berikut adalah daftar lembaga dan organisasi yang menerima aliran dana hibah tersebut:

  • Dispora Kaltim
  • DBON Kaltim
  • Delapan lembaga dan organisasi olahraga lain di lingkungan Kaltim.