Perbedaan Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten memiliki program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan karakteristik yang berbeda. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor, namun dengan ketentuan yang perlu dipahami.
Di DKI Jakarta, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Fokus utama program di Jakarta adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Artinya, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang tertunggak. "Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan," seperti yang disampaikan melalui akun Instagram Humas Pajak Jakarta.
Berbeda dengan Jakarta, program serupa di Jawa Barat dan Banten menawarkan keringanan yang lebih signifikan. Jawa Barat, yang programnya berlaku hingga 30 Juni 2025, menghapuskan denda dan tunggakan pokok pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan pemutihan. Dengan demikian, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Banten juga menerapkan kebijakan serupa, yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Pembebasan pokok dan sanksi PKB di Banten diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan mereka membayar PKB tahun 2025.
Berikut adalah rangkuman perbedaan utama:
- DKI Jakarta: Menghapus sanksi administrasi (bunga dan denda) keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pokok pajak tetap harus dibayar.
- Jawa Barat: Menghapus denda dan tunggakan pokok pajak. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan.
- Banten: Membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun berjalan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi. Ini adalah kesempatan baik untuk meringankan beban pajak kendaraan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.