Petugas Kereta Api Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja di Stasiun Surabaya Kota

Petugas Kereta Api Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja di Stasiun Surabaya Kota

Seorang petugas kereta api (KA) berusia 44 tahun, berinisial W dan berdomisili di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur langsir Stasiun Surabaya Kota pada Selasa malam, 11 Maret 2025, pukul 19.15 WIB. Korban diduga menjadi korban kecelakaan kerja setelah tertabrak kereta api yang tengah berjalan mundur.

Menurut keterangan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, peristiwa nahas tersebut terjadi di jalur 4, di sekitar Jalan Surabaya Kota. Korban dilaporkan tengah berjalan hendak menyeberang jalur langsir ketika diduga tersandung dan terjatuh. Pada saat bersamaan, sebuah lokomotif kereta api bernomor lambung CC 2018906 yang sedang menarik gerbong K306631 bergerak mundur, mengakibatkan korban tertabrak.

"Korban ditemukan meninggal di lokasi kejadian," ujar Kompol Eko. "Evakuasi jenazah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, BPBD, dan petugas terkait lainnya. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Soetomo untuk keperluan visum dan identifikasi lebih lanjut." Proses identifikasi korban dan penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi kejadian tengah dilakukan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian untuk memastikan kronologi kecelakaan kerja tersebut. Proses investigasi yang menyeluruh meliputi pemeriksaan terhadap sistem keamanan dan prosedur operasional di area jalur langsir Stasiun Surabaya Kota akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kompol Eko menambahkan bahwa investigasi ini akan melibatkan pihak terkait, termasuk PT KAI, untuk memastikan penyebab kecelakaan dan mengevaluasi standar keselamatan kerja di area jalur langsir. Hasil investigasi ini akan menjadi acuan penting dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Kronologi Kejadian Menurut Pihak Kepolisian:

  1. Sekitar pukul 19.15 WIB, korban W menyeberang jalur langsir di Stasiun Surabaya Kota.
  2. Korban diduga tersandung dan terjatuh di jalur 4.
  3. Lokomotif kereta api bernomor lambung CC 2018906 yang sedang menarik gerbong K306631 bergerak mundur dan menabrak korban.
  4. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
  5. Jenazah dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pekerja di lingkungan perkeretaapian untuk selalu waspada dan mematuhi prosedur keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja serupa. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.