Pria di Indragiri Hulu Ditangkap Atas Kasus Pemerasan Online Berkedok Asmara
Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk seorang pria berinisial ARS (24) atas dugaan tindak pidana pemerasan yang menyasar seorang wanita berinisial D (22). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban, yang diperolehnya melalui hubungan daring. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya love scamming dan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur JT, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui platform media sosial Facebook pada tahun 2023. Seiring berjalannya waktu, keduanya terlibat dalam hubungan asmara secara virtual, tanpa pernah sekalipun bertatap muka secara langsung. Selama masa perkenalan tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi yang bersifat sensitif. Hubungan mereka kemudian kandas pada Desember 2024.
Setelah hubungan asmara berakhir, pelaku mulai melancarkan aksinya. ARS berpura-pura kehilangan telepon seluler yang berisi foto-foto pribadi korban. Kemudian, ARS mengarahkan korban ke akun palsu bernama "AA" di Facebook yang mengirim pesan berisi ancaman akan menyebarkan foto-foto pribadi korban kecuali dikirimkan uang tebusan Rp 2 juta.Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya untuk terus mengintimidasi korban. Ia berdalih dapat membantu menghapus foto-foto tersebut dari telepon seluler yang diklaim hilang, dengan menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan imbalan biaya tambahan.
Merasa terancam dan diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu (14/6), tim bergerak cepat dan berhasil menangkap ARS dengan metode penyamaran (undercover). Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan sebuah toko emas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, Riau.
Saat pelaku datang untuk menerima uang, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa akun palsu "AA" yang digunakan untuk mengancam korban ternyata dibuat dan dikelola sendiri oleh pelaku. Selain itu, nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pengiriman uang tebusan juga terhubung dengan akun dompet digital yang terkait dengan situs judi online.
Ps. Kanit Pidum Aiptu Sadarman menambahkan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan. Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, serta tidak mudah memberikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming atau tawaran yang mencurigakan di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 27 b ayat (1), (2) juncto Pasal 45 ayat (8), (10) UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.