Penggerebekan di Jelambar, Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Jajaran kepolisian berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AI alias Codot (33) dan IP (30). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pangeran Tubagus Angke. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan AI alias Codot.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di tangan AI alias Codot, termasuk uang tunai senilai Rp 2.747.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Dari pengakuan AI, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap IP.
Dari tangan IP, petugas menemukan:
- Sabu seberat 0,29 gram
- Dua unit ponsel
- Alat hisap sabu
- Timbangan elektrik
- Dua bundel plastik klip kecil
Penggeledahan lebih lanjut di kediaman IP di kawasan Jelambar Jaya juga mengungkap keberadaan alat-alat isap sabu dan timbangan elektrik lainnya.
Menurut Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.