Regulasi Pemberantasan Judi Online Masuki Tahap Akhir di Kementerian Hukum
Pemerintah terus mematangkan upaya pemberantasan judi online (judol) dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang kini berada di tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, PP tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) diyakini akan menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat. Pemerintah menilai bahwa keberadaan aturan khusus ini sangat penting untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Penerbitan PP ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk mendorong agar aturan tersebut segera disahkan dan diberlakukan.
Dalam sebuah acara di Makassar, Meutya menjelaskan bahwa pembaruan terakhir mengenai status PP Judol diperoleh dari Kemenkumham. Ia menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut sudah mendekati tahap penyelesaian. Meutya juga menambahkan, pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti penutupan situs-situs perjudian online, masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan agar pemberantasan judi online dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Pemerintah tengah menyiapkan PP induk sebagai payung hukum dalam menangani masalah judi online. PP ini diperlukan karena masalah judi online melibatkan berbagai sektor. Meutya menyebutkan, pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Komdigi, seperti penutupan situs-situs perjudian online, masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).