Dugaan Korupsi Dispensasi Nikah di Sumedang, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang meningkatkan status dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dispensasi pernikahan di bawah umur. Kasus ini berawal dari temuan ketidaksesuaian data antara Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan Pengadilan Agama Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penyidikan intensif yang dilakukan pihaknya mengungkap adanya indikasi penerbitan dispensasi nikah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari data yang terkumpul, tercatat 2.434 pernikahan di bawah usia 19 tahun di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sumedang. Namun, hanya 828 pernikahan yang memiliki penetapan dispensasi resmi dari pengadilan. Hal ini mengindikasikan adanya 1.606 pernikahan yang diduga dilakukan tanpa melalui proses legal yang semestinya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NS, yang merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, seorang pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Menurut keterangan Adi Purnama, NS diduga kuat telah menerbitkan penetapan dispensasi nikah secara ilegal untuk 1.606 pasangan. Dalam menjalankan aksinya, NS diduga dibantu oleh AH yang berperan sebagai perantara.
Praktik ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 803 juta, yang berasal dari penerbitan dispensasi yang tidak tercatat secara resmi. Selain itu, juga ditemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,6 miliar selama periode 2021 hingga 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan.
Kejari Sumedang telah memeriksa 98 saksi terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil penyidikan dan pendalaman lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Rincian Dugaan Pelanggaran:
- Penerbitan dispensasi nikah ilegal untuk 1.606 pasangan.
- Kerugian negara sebesar Rp 803 juta dari penerbitan dispensasi tidak tercatat.
- Pungutan liar sebesar Rp 1,6 miliar (2021-2024).
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena implikasinya yang luas, terutama terkait dengan perlindungan anak dan penegakan hukum di bidang perkawinan. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.